Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI)
Oleh Yulivan Laoh, Ketua Komda Selayar
Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) yang sekarang berubah namanya menjadi Reclassering Indonesia adalah lembaga independen yang mandiri, memiliki patriotisme, nasionalisme serta sebagai lisan hukum yang menjalankan fungsi sosial kontrol termasuk tugas investigasi, memonitoring dan intelijen terhadap kebijakan pemerintah atau instansi – instansi yang menjalankan tugasnya yang bertentangan dengan hukum atau undang – undang. Sebagai Reclassering yang berbentuk badan peseta hukum untuk Negara dan Masyarakat serta berhak atas nama sendiri menjalankan dan memberi bantuan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Tujuan didirikannya lembaga ini pada tahun 1931 oleh sekelompok pejuang dan patriot bangsa adalah untuk membebaskan Bangsa dan Tanah Air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Reclassering adalah suatu upaya pelaksanaan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkat martabat dan derajat manusia dan bangsa kepada klasifikasi kehidupan yang lebih layak. Dengan melalui pelaksanaan Reclassering, keputusan suatu perkara belum dapat memberikan jaminan hukum dan meyakinkan bagi yang terhukum, bahwa berdasarkan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pembentukan Reclassering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pembelaan terhadap terdakwa dihadapan pengadilan, agar mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman serta memberikan perlindungan secara hukum bagi para pejuang dan tokoh – tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang atau narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris tahanan menjadi manusia merdeka. Hingga kemudian lahirlah badan hukum Reklasering Indonesia yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950. Selanjutnya, Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : JA.5/105 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara Nomor 105 ditanbah Lembaran Negara Nomor 90 tahun 1954, diakui sebagai badan peserta hukum untuk Negara dan Masyarakat yang berhak atas nama sendiri menjalankan dan menyalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, memiliki dan mempertahankan hak dihadapan serta didalam pengadilan. Kemudian melalui ketetapan Menteri Kehakiman RI Nomor : J.H.7.1/6/2 tanggal 9 Juni 1956 untuk kedua kalinya mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai Perkumpulan Reclassering. Maka hakikat dasar dari perjuangan reformasi hukum adalah memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang sebaik – baiknya kepada masyarakat, khususnya warga negara yang tertindas hak – hak asasi dalam semua aspek kehidupan.
Pokok – pokok tugas Reclassering Indonesia antara lain adalah :
Implementasi pembangunan bangsa hanya dapat terwujud jika pengakuan Supermasi Hukum disosialisasikan serta dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diskusi
Belum ada komentar.